Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui oleh UNESCO

Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui oleh UNESCO, selaras dengan bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia dan Portugis, hal ini merupakan implementasi pasal 44 ayat (1) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Beberapa keuntungan antara lain: dapat memperluas jangkauan diplomasi budaya Indonesia, membuka peluang kerja sama internasional di berbagai bidang, serta memperkuat hubungan Indonesia dengan negara lain

Bahasa Indonesia yang semula digunakan sebagai bahasa pemersatu pada Kongres Pemuda tahun 1928, kini telah diajarkan di 54 negara dengan 172.000 pemelajar aktif bahasa Indonesia


@kemenag_ri
@dki_kemenag


#kemenagjakpus
#harisumpahpemuda