Dana BOS pada Madrasah dan BOP pada RA tahap 1 tahun 2024 sudah cair
..
Total dana mencapa 4.385 triliun dan ini sudah bisa digunakan oleh madrasah dengan mengacu pada surat edaran Dirjen Pendis kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag agar mensosialisasikan pencairan dana ini kepada para pemangku kepentingan
..
Penegasan ini disampaikan Dirjen Pendis M Ali Ramdhani. “Mereka harus memahami dan memedomani Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah,” ucap M Ali di Jakarta pada Minggu (14/01). Pedoman sudah tersedia di Pusaka SuperApp atau laman bos.kemenag.go.id dan erkam.kemenag.go.id
..
M Ali mengingatkan pemanfaatan dana BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam juknis tersebut. Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan
