Bagi #sahabatreligi yang rencana untuk menggelar pernikahan periode Desember 2024 hingga Januari 2025 mencermati info berikut
Pendaftaran nikah paling lambat pada 1 Desember 2024 dan pembayaran sebesar Rp.600.000,- disetorkan selambatnya 10 Desember 2024′ untuk pelaksanaan akad setelah tanggal 5 Januari 2025 maka pembayaran dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025
Kebijakan ini menghindari penumpukan pelaksanaan akad nikah dan optimalisasi anggaran di akhir tahun, serta mengacu kepada surat Dirjen Bimas Islam No.567 Tahun 2024
Adapun ketentuan lain berpedoman pada PMA No.22 Tahun 2024 dan KMA No.678 Tahun 2024
@kemenag_ri
@dki_kemenag
@bimasislam
#kemenagjakpus
#nikahdiluarkua
