Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi
..
Ketentuan yang termaktub dalam Keppres yang ditandatangani pada 9 Januari 2024 mengatur besaran Bipih Jemaah Haji Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp.58.498.334
..
Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023. Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama
