Yuk #sahabatreligi kita ikut mencegah Pernikahan Usia Dini
UU 16/2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan nyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila calon pengantin pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Sementara usia ideal untuk menikah bagi pria 25 tahun dan wanita 23 tahun
Hal ini untuk mencegah dampak negatif pernikahan dini, antara lain kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak, mental, ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, rentan terjadi perceraian dan meningkatkan peluang akan penularan penyakit seksual
@kemenag_ri
@dki_kemenag
#kemenagjakpus
#pernikahandini
